Dr. A. Hermanto Dardak
Wakil Menteri Pekerjaan Umum
Disampaikan pada acara Wisuda Sarjana dan Pascasarjana,
Jakarta,14 Oktober 2010, Universitas Esa Unggul
Yang Terhormat Rektor Universitas Esa Unggul, Senat, Segenap Civitas Akademika, Segenap Wisudawan Universitas Esa Unggul dan Hadirin Sekalian.
Assalaamu’alaikum Warrahmatullaahi Wabarakaatuh,
Salam Sejahtera bagi kita semua.
Seraya memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, kami berbahagia dan merasa terhormat menerima undangan untuk menyampaikan orasi ilmiah di Kampus Emas Universita Esa Unggul dalam acara Wisuda Sarjana dan Pasca Sarjana Semester Ganjil 2010/2011. Dengan telah ditetapkannya UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, merupakan sebuah momentum yang sangat tepat untuk memasyarakatkan pentingnya Penataan Ruang sekaligus untuk mengkampanyekan pentingnya membentuk kultur dan etika pembangunan yang lebih berperspektif jangka panjang ke depan. Pada kesempatan ini perkenankan kami menyampaikan orasi ilmiah dengan topik “Paradigma Penataan Ruang dalam Dekade 2010-2020”. Menurut hemat kami topik tersebut sangat tepat untuk dibawakan dalam acara ini, ditengah tingginya upaya Pemerintah untuk meningkatkan pembangunan seiring dengan tuntutan untuk menciptakan ruang kehidupan yang lebih berkualitas, aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
Para ekonom di dunia memahami potensi Indonesia dengan segenap kekayaannya dapat menjadi salah satu kekuatan ekonomi dunia, disamping negara-negara BRIC (Brazil, Rusia, India dan China), serta negara-negara lainnya seperti Korea Selatan dan Afrika Selatan. Perpaduan antara kekayaan alam, ketersediaan lahan serta jumlah penduduk yang masif menjadikan Indonesia salah satu kandidat serius untuk masuk dalam kategori BRIC. Hal ini mengingatkan kembali terhadap teori klasik Adam Smith, dalam bukunya the Wealth of Nations, yang mengatakan bahwa jumlah manusia dan sumberdaya alam pada akhirnya menentukan kekayaan sebuah negara dari sisi PDB dan stock market size-nya.
Pada hakikatnya pertumbuhan ekonomi nasional tidak dapat sepenuhnya dihasilkan oleh wilayah negara secara merata, namun lebih banyak dihasilkan oleh pusat-pusat pertumbuhan yang biasanya berupa perkotaan yang berfungsi sebagai penggerak ekonomi wilayah secara keseluruhan. Dalam konteks ini, pertanyaan mendasar layak diajukan: bagaimana kota-kota di Indonesia dapat menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi wilayah, locus untuk tumbuh suburnya proses industrialisasi dan modernisasi? Harus diakui bahwa kota-kota Indonesia saat ini daya saingnya belum dapat menyamai kota-kota negara industrialis seperti Amerika Serikat, Jepang, Singapura maupun Jerman, yang ekonominya bertumpu pada inovasi teknologi dan services. Selanjutnya peningkatan daya saing kota-kota di Indonesia tersebut perlu didukung sentra-sentra produksi di-hinterlandnya guna meningkatkan daya saing nasional.
PADA tahun 1334 ketika Gajah Mada diangkat sebagai Mahapatih Kerajaan Majapahit, Beliau segera Mengeluarkan Sumpah yang terkenal dengan nama ”Sumpah Palapa”. Semenjak itu pemikiran tentang Hakikat Nusantara selalu Menakjubkan, mengingat bahwa sumpah tersebut tidak sekedar menyangkut Komitmen mempersatukan Nusantara dalam pengertian Literer, tetapi juga pengertian yang menegaskan bahwa Nusantara mengandung potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang kelak terus bermakna bagi kesejahteraan masyarakatnya, jika pengelolaan dan pemanfaatannya berdiri di atas landasan semangat dan kesadaran akan kondisi ruang di wilayah Nusantara. Di dalam ruang Nusantara NKRI terdapat ruang darat, ruang laut dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi. Ruang darat diidentifikasikan sebagai ruang yang terletak di atas dan di bawah permukan daratan. Luas seluruh daratan Indonesia sekitar 200 juta kilometer persegi dengan topografi yang sebagian besar berbukit-bukit dan bergunung-gunung. Struktur fisik tersebut berpotensi rawan bencana longsor.
Ruang daratan Indonesia terletak di kawasan pertemuan lempeng patahan tektonik yang sangat aktif: Eurasia Pasific, dan Indo–Australia. Indonesia di keliliingi pula 11 sesar aktif yang rawan pergerakan tanah dan gempa bumi. Jika kita perhatikan peta gerakan tanahnya wilayah Indonesia memiliki potensi gerakan tanah yang tinggi dan menengah, yang letak pergerakannya berada di bagian Barat Pulau Sumatera, Jawa bagian Barat dan Papua. Sedangkan gerakan tanah dengan kategori menengah hingga sangat rendah berada di wilayah Sulawesi dan Kalimantan. Selain itu, daratan Indonesia juga memiliki penyebaran gunung api yang tergolong aktif. Gunung-gunung tersebut berderet disepanjang Pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, bagian utara Sulawesi, Maluku hingga Papua. Ruang laut untuk wilayah perairan teritorial Indonesia merupakan ruang yang terletak pada permukaan laut, dalam lautan dan dasar lautan, termasuk bagian bumi di bawahnya, sesuai dengan hak yuridiksi– kekuasaan hukum–yang dimiliki Indonesia. Luas wilayah laut Indonesia sekitar 5,7 juta kilometer persegi yang sudah termasuk luas ZEE (Zona Ekonomi Ekslusif) sekitar 2,7 juta kilometer persegi. Sedangkan panjang garis pantainya mencapai 81.000 kilometer, dengan jumlah pulau sekitar 17.500 buah. Ruang udara wilayah negara Indonesia merupakan ruang yang terletak di atas ruang daratan dan ruang lautan di wilayah negara dan melekat pada bumi, dimana Republik Indonesia mempunyai hak yuridiksi. Untuk letak wilayah ruang udara ditentukan oleh klaim masing-masing negara dan sangat dipengaruhi oleh kemampuan negara yang bersangkutan dalam memanfaatkan ruang udaranya.
Tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia pada saat ini hingga satu dekade mendatang untuk membangun wilayah nasional tersebut terutama terkait upaya peningkatan daya saing nasional sangat berat. Tantangan Pertama adalah jumlah penduduk yang sangat besar (berkisar 240 juta jiwa), sebaran yang tidak merata, serta arus urbanisasi yang tinggi yang semakin menjadi beban bagi kota-kota metropolitan dan besar. Sejak tahun 2008, penduduk perkotaan di Indonesia untuk pertama kalinya sama besarnya dengan jumlah penduduk perdesaan dan ke depan, jumlah penduduk perkotaan akan terus meningkat. Catatan statistik menunjukkan tahun 1970, jumlah penduduk perkotaan Indonesia hanya berkisar 17,4%, lalu menjadi 22,3% tahun 1980, meningkat menjadi 30,9% (1990), 43,90% (2002) dan, akhirnya, 50,5% (2008). Dengan demikian dalam tempo 40 tahun, fenomena urbanisasi telah menyebabkan persentase penduduk perkotaan bertambah tiga kali lipat.
Dengan skenario laju urbanisasi moderat sebesar 1.5%, maka persentase penduduk perkotaan akan mencapai 56% (2015), hingga mencapai 65% (2025). Sebaliknya jumlah penduduk perdesaan akan terus mengalami penurunan. Secara garis besar, fenomena urbanisasi di Indonesia terjadi melalui 4 proses yang berlangsung paralel. Pertama, pemadatan kota yang lazim terjadi di kota-kota ’tua’. Kedua, pembengkakan kawasan pinggiran (sub-urbanisation) yang secara fisik biasanya tidak tertata dengan baik. Ketiga, migrasi dari desa ke kota yang semakin intensif karena kota-kota tidak pernah berhenti menjadi daya tarik bagi masyarakat perdesaan, khususnya karena alasan ekonomi berupa kebutuhan atas lapangan kerja dan kesejahteraan serta alasan sosial berupa ketersediaan berbagai fasilitas pelayanan perkotaan. Keempat, pemekaran kota-kota baru yang banyak terjadi di era otonomi daerah, sehingga mempercepat terjadinya perubahan guna lahan dari lahan sawah, ladang dan semak menjadi lahan-lahan komersial, permukiman dan industri.
Perkembangan kota-kota di Indonesia cenderung berpola rumah besar (landed housing) yang seringkali berada di kawasan pinggiran, kendaraan pribadi (mobil) yang menawarkan « freedom of movement », serta ketersediaan jalan termasuk jalan tol. Pola ini memicu terjadinya penjalaran perkembangan kota secara horizontal ke segala arah (urban sprawling). Namun, di kota metropolitan seperti Jakarta akhir-akhir ini telah terjadi kecenderungan sebagian mengarah kembali ke dalam kota berupa compact city. Fenomena lain yang kini mulai banyak berkembang di berbagai negara, termasuk di Indonesia, adalah mengenai perkembangan kawasan metropolitan dan megapolitan. Sebagai sebuah fenomena perkotaan,metropolitan dan megapolitan telah mulai berproses sejak tahun 1980-an di berbagai belahan dunia. Perkembangan metropolitan yang semakin intensif telah membentuk kawasan megapolitan yang dipahami sebagai gabungan 2 metropolitan atau lebih yang mempunyai hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem.
Dalam 30 tahun terakhir, kawasan metropolitan dan megapolitan di Asia, seperti Tokyo, Seoul, Manilla, Bombay, Jakarta, Osaka-Kobe, New Delhi, Kalkutta, Shanghai, Dhaka dan Karachi menunjukkan perkembangan yang jauh lebih pesat dibanding kawasan di benua lain. Di Indonesia, saat ini, dengan terbangunnya jalan bebas hambatan Jakarta – Bandung, maka kedua metropolitan utama ini bukan hanya akan menyatu secara sosial-ekonomi, namun juga secara fisik, sehingga membentuk megapolitan koridor Jakarta-Bandung, seperti pula yang terjadi di Boston-Washington maupun Tokyo-Osaka.
Tantangan kedua adalah kemiskinan, baik yang berada di kawasan perkotaan maupun kawasan perdesaan, meskipun ditinjau dari angka kemiskinan, telah terjadi penurunan presentase penduduk miskin 16,5% tahun 2006 menjadi 14,1% tahun 2009 dari total jumlah penduduk.
Tantangan ketiga terkait dengan frekuensi bencana yang tinggi yang merupakan sebuah paradoks dari modernisasi. Terlebih bagi Indonesia sebagai negara yang secara geografis sangat rentan terhadap berbagai bencana seperti gempa bumi banjir, tsunami, kekeringan, vulkanik dan badai/siklon tropis. Peristiwa bencana telah mengakibatkan hilangnya ribuan korban jiwa, sehingga melumpuhkan basis ekonomi lokal serta mendegradasi kualitas lingkungan hidup seperti yang baru terjadi di Wasior-Papua, dan sebelumnya di NAD, Yogjakarta dan beberapa tempat lainnya. Dari catatan statistik yang dihimpun oleh CRED (Center for Research on the Epidemiology of Disasters), menunjukkan bahwa 60% peristiwa bencana nasional sejak 1907 hingga 2007 adalah terkait dengan iklim, dimana 34% diantaranya berupa banjir.
Tantangan keempat adalah krisis energi, pangan dan air. Tekanan jumlah penduduk dan kegiatan sosial-ekonomi yang menyertainya menyebabkan timpangnya supply dan demand. Defisit energi dipicu belum dimanfaatkannya secara optimal teknologi pemanfaatan sumber-sumber energi alternatif yang bersifat renewable seperti angin, solar, gelombang laut maupun bio-energi, sementara energi minyak dan gas bumi secara bertahap akan menjadi sumber energi yang semakin langka. Defisit pangan lebih banyak disebabkan oleh semakin berkurangnya sentra penghasil pangan, dan keterbatasan infrastruktur pengairan seperti waduk, embung, irigasi, serta kekeringan. Hal terakhir berkaitan dengan kondisi sebagian dari 133 wilayah sungai dengan 7.480 DAS di wilayah nasional, yang mengalami kerusakan terutama ekositem hulunya. Indonesia memiliki hutan tropis 88,4 juta Ha menduduki peringkat 3 terbesar di dunia, namun data tahun 2005 deforestasi mencapai 1,4 juta ha/tahun. Deforestasi di bagian hulu meningkatkan run-off, memicu sedimentasi dan mengganggu fungsi waduk dan reservoir secara signifikan, yang pada akhirnya meningkatkan risiko banjir ekstrim terutama pada musim hujan.
Tantangan kelima berkaitan perubahan iklim, sebuah fenomena global yang berdampak lokal kini menjadi kenyataan. Pada skala global, baik Al Gore dalam bukunya “An Inconvenient Truth: The Planetary Emergency of Global Warming” (2006) maupun Lester Brown – seorang environmentalist dalam bukunya “Plan B : Rescuing a Planet under Stress and A Civilization in Trouble” (2008), banyak memberikan pencerahan bagi masyarakat dunia mengenai fenomena dan dampak perubahan iklim. Keduanya menggambarkan kelamnya masa depan planet bumi, kecuali bila masyarakat melakukan perubahan besar dalam pola hidup dan pola kegiatannya. “Extremely hot and extremely wet” demikian Al Gore (2006) melukiskan kondisi yang telah dan akan terjadi.
Studi UNDP (2007) menunjukkan 42 juta penduduk Indonesia atau sekitar 18% dari total penduduk Indonesia – tinggal di dataran rendah dengan ketinggian kurang dari 10 meter diatas permukaan laut. Sementara laporan ICCSR (2010) menyebutkan bahwa kenaikan muka air laut di wilayah Indonesia diperkirakan antara 6 hingga 8 cm per-dekade.
Instrumen penataan ruang memiliki peran strategis dalam rangka menjawab berbagai tantangan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Beberapa upaya tersebut diawali dengan diberlakukannya UU No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Penataan ruang merupakan suatu proses yang dimulai dari perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Keberhasilan penataan ruang sangat ditentukan oleh sistem penyelenggaraanya. Sesuai dengan UU 26/2007, penyelenggaraan penataan ruang dimulai dari tahapan pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang. Untuk mengatasi tantangan pertama dan kedua, yakni kesenjangan antar-wilayah dan kemiskinan, Indonesia telah menetapkan PP No 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) yang memuat 112 kawasan andalan darat dan 45 kawasan andalan laut yang ditetapkan berdasarkan dua pertimbangan utama yakni pertumbuhan ekonomi dan keseimbangan antar wilayah. Untuk pertumbuhan ekonomi dilakukan dengan mengkonsentrasikan pertumbuhan di kota-kota PKN pada kawasan yang memiliki potensi berkembang, sehingga dengan sedikit ’sentuhan’ akan mampu mendorong semakin berkembangnya kawasan bahkan memacu perkembangan kawasan lain. Keseimbangan antar wilayah dilakukan melalui intervensi Pemerintah, sehingga kawasan dapat berkembang secara lebih seimbang dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kaitan penanganan pusat-pusat pertumbuhan yang diprioritaskan tersebut, Indonesia dapat mempertimbangkan pengalaman China dengan strategi penyebaran pusat-pusat pertumbuhan secara bertahap di luar 2 (dua) megacity, Beijing dan Shanghai yang sejak lama berperan sebagai magnet pertumbuhan. Tahap awal dipilih 5 (lima) ”kota kecil” seperti Shenzhen dan Guangzhou, pada tahap berikutnya dengan tambahan 14 kota, yang didorong untuk berkembang menjadi pusat-pusat pertumbuhan baru berkelas dunia, dengan strategi peningkatan kualitas infrastruktur terutama pelabuhan laut, jalan kereta api dan jalan raya. Strategi ini berhasil menyerap surplus kapital yang berasal dari Amerika Serikat, Uni Eropa dan Jepang, dan berhasil mengembangkan proses produksi masal yang sangat efisien, sehingga sangat kompetitif.
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas investasi, kita perlu melakukan pengembangan beberapa kota yang potensial untuk menjadi pusat-pusat pertumbuhan utama. Kota-kota tersebut agar kompetitif memerlukan dukungan infrastruktur yang mantap, berupa jaringan jalan, pelabuhan, listrik dan air bersih serta sanitasi. Bagi Indonesia, kinerja infrastruktur merupakan salah satu faktor penyebab rendahnya daya saing dalam konteks global, seperti terlihat dalam World Competitiveness Index. Namun khusus untuk kualitas infrastruktur jalan dalam 4 tahun terakhir telah menunjukan peningkatan yang sangat signifikan, tahun 2007 berada di peringkat 113, tahun 2008 berada di peringkat 105, tahun 2009 peringkat 94, dan menjadi peringkat 84 pada tahun 2010 (survey World Economic Forum, WEF).
Adapun upaya penting yang dilakukan Pemerintah Indonesia saat ini adalah peningkatan akses dan jangkauan pelayanan infrastruktur dalam rangka memacu pusat-pusat pertumbuhan ekonomi wilayah baru, sekaligus mengentaskan kemiskinan di wilayah luar Jawa. Salah satunya adalah rencana pembangunan Jembatan Selat Sunda (JSS) yang menghubungkan koridor ekonomi utama Pulau Jawa Pantura dan koridor utama Pulau Sumatera Pantai Timur. Bagi Indonesia infrastruktur JSS bukan hanya mencerminkan state-of-the-art kemajuan teknologi jembatan generasi ketiga, namun dirancang sebagai mahakarya anak bangsa, JSS juga merupakan respon untuk strategi delokalisasi industri, penyerapan tenaga kerja, dan pemantapan desentralisasi untuk pengembangan wilayah nasional. Terkait tantangan ketiga mengenai kebencanaan, Indonesia perlu beralih dari manajemen krisis (pasca bencana) menjadi manajemen preventif (pra-bencana), dimana salah satunya adalah melalui instrumen penataan ruang. Tujuannya bukan untuk menghapuskan secara keseluruhan risiko bencana, tetapi mengurangi kerentanan serta meminimalisasi dampak/kerugian yang potensial ditimbulkan oleh kejadian bencana. Hal tersebut telah diantisapasi dalam UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang yang mensyaratkan bahwa di dalam DAS harus terdapat minimal 30% hutan, pengembangan wilayah harus berbasis daya dukung dan daya tampung, dan harus disiapkan ruang evakuasi bencana khususnya di perkotaan.
Selanjutnya, penataan ruang diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam mengatasi tantangan keempat, yakni krisis energi, pangan dan air. Pengembangan energi yang renewable perlu terus ditingkatkan seiring semakin terbatasnya potensi energi fosil. Manajemen pola ruang dan struktur ruang terutama di perkotaa perlu didasarkan prinsip efisiensi energi seperti pola compact city maupun pemanfaatan angkutan umum massal. Sementara itu untuk krisis pangan, kebijakan pelestarian sawah abadi untuk melindungi lahan-lahan sawah beririgasi sekitar 7 juta ha sawah, dan terutama sekitar 800.000 ha yang merupakan jaringan irigasi teknis perlu tertuang dalam dokumen RTRW yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah, sehingga keberadaan sawah terutama yang beririgasi teknis dapat terjaga. Upaya ini perlu dibarengi dengan pembukaan baru lahan-lahan pertanian (ekstensifikasi sawah beririgasi) yang sebagian besar di luar Jawa, seperti Sumsel, Babel, Sulsel, Sumbar, NAD dan NTB, maupun rencana pengembangan lahan pertanian tebu dan sawah di Merauke. Upaya ekstensifikasi tentunya harus diikuti peningkatan produktivitas lahan pertanian melalui penemuan varietas unggul dan alternatif, dan pengembangan teknologi pertanian.
Terakhir, untuk mengatasi tantangan kelima perihal dampak perubahan iklim, diperlukan upaya mitigasi dan adaptasi. Dalam kaitannya dengan mitigasi, maka penataan ruang dapat memberikan kontribusi nyata dalam reduksi emisi karbon, diantaranya melalui :
Perlindungan terhadap luasan hutan tropis di Papua, Kalimantan dan Sumatera, sehingga proses alih-fungsi hutan tidak hanya dapat diredam, namun sekaligus juga meningkatkan manfaat hutan bagi masyarakat sekitar melalui pengembangan jasa lingkungan (ecotourism, bioteknologi, dsb). Sesuai UU 26/2007, penyimpangan terhadap ketentuan pemanfaatan ruang akan dikenakan sanksi yang dapat berupa denda, perdata dan bahkan pidana baik bagi yang melanggar maupun yang memberikan ijin yang tidak sesuai dengan muatan tata ruang.
Pengurangan emisi karbon dari kegiatan industri dan transportasi seperti mendorong penggunaan angkutan masal berbahan bakar gas, jalur-jalur sepeda, pemanfaatan non-motorized transport maupun perwujudan koridor hijau.
Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai bentuk infrastruktur hijau kini tengah giat-giatnya dilakukan di berbagai kota di Indonesia untuk memenuhi persyaratan UU No. 26/2007 yang mensyaratkan bahwa setiap kota harus menyediakan RTH minimal 30%. Bila persyaratan tersebut dapat terpenuhi, maka kota-kota tersebut akan nyaman dan layak untuk bertempat tinggal dan berkelanjutan.
Untuk melindungi kota-kota pantai dari ancaman banjir dan rob, kenaikan muka air laut dan siklon tropis, maka peraturan zonasi khusus untuk daerah rentan bencana di kawasan pesisir perlu segera disusun, untuk kemudian diintegrasikan ke dalam muatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota maupun kawasan, lalu ditetapkan dengan Perda.
Akhirnya, kawasan perdesaan tetap membutuhkan perhatian besar dalam kerangka sistem produksi nasional untuk 2 (dua) pertimbangan besar : peran Indonesia sebagai negara agrikultur (untuk ketahanan pangan) dan jumlah penduduk perdesaan yang besar (seperti halnya China, India dan Meksiko). Sementara itu dari sisi konsumsi, kawasan perdesaan merupakan invisible market yang sangat besar sehingga tidak bisa diabaikan. Oleh karenanya pengembangan kawasan perdesaan yang berimbang dengan kawasan perkotaan, diantaranya melalui konsep/pendekatan agropolitan, layak untuk dikedepankan, sehingga implementasinya diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan ketahanan pangan nasional.
Segenap Civitas Akademika Universitas Esa Unggul dan Hadirin Sekalian,
Dalam dunia yang bergerak serba cepat dan dinamis, peran penataan ruang menjadi semakin strategis mengingat bahwa kota-kota dan negara-negara akan bersaing sangat ketat satu dengan lainnya untuk memanfaatkan sumberdaya yang semakin terbatas, sementara pasar semakin terfragmentasi. Membangun kota-kota Indonesia yang berdaya saing internasional adalah keharusan. Diperlukan visi yang jauh ke depan, kemauan politik yang kuat, konsistensi kebijakan hingga program, serta didukung oleh para pemangku kepentingan. Penataan ruang akan menjadi instrumen pembangunan yang penting, mulai dari tingkat nasional hingga daerah. Rencana tata ruang merupakan muara dari kesepakatan antar para pemangku kepentingan tersebut, dimana Pemerintah tidak lagi berperan sebagai pelaku utama, namun hanya sebatas regulator, fasilitator, dan mediator. Peran ini berlaku dalam suasana pembangunan yang lebih inklusif dan kolaboratif. Peran Pemerintah sekaligus juga untuk mendorong para aktor pembangunan mewujudkan kesepakatan tersebut secara konkrit : turning visionary plans into reality. Dalam waktu dekat ini yang mendesak untuk segera dilakukan adalah menyelesaikan RTRW provinsi, kabupaten/kota berbasis UU Penataan Ruang No.26/2007 yang untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah. Dari 33 provinsi, 398 kabupaten dan 93 kota, RTRW yang telah di-Perda-kan 6 Provinsi, 9 kabupaten dan 3 kota. Penyelesaian dan penetapan RTRW provinsi/kabupaten/kota tersebut sangat mendesak untuk segera dapat diselesaikan.
Untuk itu, institusi pendidikan seperti Universitas Esa Unggul yang ditopang oleh pusat-pusat penelitian dan sumberdaya manusianya (para dosen, peneliti dan mahasiswa) perlu berperan lebih aktif untuk mengintensifkan dan memperluas obyek riset-riset inovatif dalam rangka membangun intellectual reserve yang solid dan berkesinambungan.
Riset yang dikembangkan seyogyanya yang aplikatif dapat memberikan kontribusi nyata, khususnya dalam bidang penyelenggaraan penataan ruang. Pemilihan topik-topik riset yang diarahkan pada lima tantangan diatas layak mendapatkan prioritas. Tentunya riset-riset tersebut perlu dipadukan dengan riset-riset ilmu rekayasa, karena teknologi memainkan peran penting dalam perwujudan pemanfaatan ruang Nusantara.
Selanjutnya, peran civitas akademika (para pengajar dan mahasiswa) serta para alumninya adalah mendorong terciptanya ruang-ruang dialog dengan industri, dan para pengambil keputusan. Dialog merupakan aspek krusial sebagai bagian dari proses inklusif, transparan dan interaktif antar para pelaku pembangunan sehingga produk penataan ruang menjadi milik semua. Pada hari yang baik ini, kami mengucapkan selamat kepada para wisudawan/wisudawatiyang selanjutnya sangat diharapkan kontribusinya dalam pembangunan nasional sesuai dengan profesinya masing-masing. Pada akhirnya, kami sangat mengharapkan peran dan kontribusi seluruh Civitas Akademika Universitas Esa Unggul dan para alumninya dalam mewujudkan Kampus Emas Universitas Esa Unggul sebagai Center of Excellence bidang Penataan Ruang.
All The Best untuk Universitas Esa Unggul.
Sekian dan Terima Kasih,
Wassalaamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakaatuh.
Jakarta, 14 Oktober 2010
Wakil Menteri Pekerjaan Umum
Dr. A. Hermanto Dardak
— Download Paradigma Penataan Ruang dalam Dekade 2010-2020 – Orasi Ilmiah Dr. A. Hermanto Dardak,Wakil Menteri Pekerjaan Umum as PDF —
Leave A Comment